Jumat, 06 November 2009

Letusan “Gunung Century” Akan Lebih Dasyat

Oleh: Sidik Suhada

Saya bukan praktisi hukum atau pengamat hukum. Bukan pula politisi atau pengamat politik. Bukan pula orang yang berada di domain kekuasaan. Namun, dengan logika awam saya, tanpa bermaksud menyaingi Mama Lorens, menurut prediksi saya akan muncul kasus yang jauh lebih besar daripada cicak vs buaya. Bahkan kasus besar tersebut akan memiliki daya letusan yang jauh lebih dasyat.

Kasus besar dimaksud adalah megatalangan BI untuk Bank Century yang telah menyedot uang rakyat Rp 6,7 triliun. Jumlah ini sepuluh kali lebih besar dari dana yang dibutuhkan untuk menangani pasca gempa di Sumatra Barat. Untuk membangun jembatan seperti Suramadu pun, masih tersisa sangat banyak.

“Daya letus” terdasyat akan mencuat dari sisi siapa saja penerima dana talangan itu. Kemudian akan merembet dan menguak dunia politik praktis pemilu 2009. Nah, siap-siapa saja itulah yang akan menghebohkan jagat publik, termasuk mereka yang terlibat dalam “kebijakan” pencairan megatalangan tersebut.

Indikator akan meledaknya kasus megatalangan tersebut tanpak pada empat pilar demokrasi (eksekutif, legislatif, yudikatif, pers). Dari eksekutif, Presiden SBY telah mengisaratkan tidak keberatan kasus century diungkap. Dari legislatif, desakan untuk melahirkan hak angket atas kasus tersebut semakin menguat. Bahkan Komisi III DPR RI yang membidangi hukum mendorong KPK segera menangani kasus tersebut.

Dari segi yudikatif, MK pun telah memberi singal kepada KPK untuk mengusut century ketika menyidangkan permohonan uji materi atas UU KPK yang dimohonkan Bibit-Chandra. Dari kalangan pers, tanpak sangat kuat publikasi yang membentuk pendapat umum tentang arti penting pengungkapan kasus century bagi tegaknya hukum dan keadilan.

Di luar empat pilar demokrasi tersebut, tak kalah vital adalah opini tokoh-tokoh nasional, LSM, mahasiswa, dan berbagai komponen bangsa lainnya. Sebut saja, opini Gus Dur, Syafi'i Maarif, dan Din Syamsudin. Mereka bahkan tegas menyatakan adanya benang merah antara kasus century dengan kasus cicak vs buaya.

Ibarat gunung berapi, kasus “gunung century” kini baru “batuk-batuk”. Sesekali mengeluarkan awan panas yang disertai semburan matrial, walaupun belum meletus. Sedangkan bila diibaratkan gunung pula, kasus cicak vs buaya sudah meletus. Aliran lahar panasnya menerjang rasa keadilan masyarakat.

Prediksi saya, kelak setelah lahar panas dari letusan gunung cicak vs buaya mulai mendingin, giliran “gunung century” akan memuntahkan lahar panas yang jauh lebih dasyat. Bahkan Badan Meteorologi dan Geofisika sekalipun, akan kesulitan memprediksi daya letusan “gunung century”.

Boleh jadi para pihak yang merasa akan digilas lahar panas muntahan “gunung century” (karena merasa terlibat) sekarang sudah siap-siap “mengungsi”. Soal bagiamana mengungsinya, dan kemana, itulah yang harus diantisipasi oleh KPK. Sebaliknya, KPK pun juga harus siap-siap dengan berbagai langkah antisipatif yuridis menghadapi para calon pengungsi tersebut. Maka tidak tertutup kemungkinan KPK pun menggunakan jurus penyadapan lagi, dan hasil sadapannya dibuka dalam persidangan MK lagi. Nah, seru kan?

Etape Letusan
Tahap-tahap menuju letusan “gunung centuy” memang makan waktu. Prediksi saya, sebelum “meletus” memang akan terjadi tarik ulur dalam proses kelahiran hak angket di parlemen. Dari segi kuantitas, koalisi pendukung pemerintah memang lebih besar daripada koalisi penyeimbang (PDI–P, Hanura, dan Gerindra). Namun, demi pertimbangan akuntabilitas dan menjaga rasa keadilan masyarakat, beberapa fraksi oportunis pendukung pemerintah akan “menyebrang” ke kubu koalisi peyeimbang. Sebut saja antara lain, fraksi Golkar dan Fraksi PPP.

Sedang prediksi yang akan terjadi dieksekutif, akan muncul kesadaran yang lebih baik dalam konteks akuntabilitas pemerintahan dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat. Dasar prediksi, karena batuk-batuknya “gunung century” terjadi pada 100 hari pertama pemerintahan SBY-Budiono. Sementara itu di yudikatif, telah dibuktikan oleh MK bahwa arus kekuatan rakyat dalam konteks terpenuhinya rasa keadilan masyarakat tidak mungkin bisa dibendung oleh kekuatan apapun. Maka MK pun tidak akan tinggal diam jika ada pemohon uji materi (dari manapun datangnya) terkait dengan penanganan megatalangan tersebut.

Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa cetak mapun elektronika juga akan gencar mempublikasikan penanganan kasus “gunung century” dari berbagai aspek. Media massa pasti sadar, kasus tersebut menjadi perhatian utama publik. Maka dari segi bidang redaksi nilai beritanya (news value) tinggi. Dari segi bidang bisnis, bemberitaan itu juga berpotensi mendongkrak tiras/ reting. Memang itulah “roh” media massa dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Terutama fungsi kontrol dan edukasi.

Sekali lagi, tidak kalah menarik adalah respon dari kalangan tokoh-tokoh nasional seperti yang telah ditunjukan dalam kasus cicak vs buaya pasca penahanan Bibit-Chandra. Dalam kasus “gunung century” nanti, respon mereka yang didukung kekuatan rakyat akan jauh lebih dasyat.

Prediksi ini tidak bermaksud menakut-nakuti atau mendramatisasi suatu masalah. Justru sebaliknya, prediksi ini dimaksudkan untuk melahirkan langkah antisipatif mencegah timbulnya chaos (kerusuhan). Bagaimana pun sebagai sebuah bangsa yang besar, tetaplah rakyat dahulu yang dirugikan dan menderita jika sampai terjadi kerusuhan. Apalagi jika kerusuhan itu sampai ditunggai oleh berbagai kepentingan politik sesaat yang tidak berpihak kepada rakyat. Kaum oportunis pun akan kembali mengambil alih, dan rakyat kembali pada dunia derita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar