Kamis, 04 Agustus 2011

RUU Pengadaan Tanah Rawan Konflik

kedaiberita.com - Melihat fakta yang ada di lapangan, saat ini masih banyak tanah-tanah rakyat yang tidak dilindungi dokumen hukum. Seperti sertifikat hak kepemilikan tanah. Berdasarkan data dari BPN-RI tahun 2008 yang diperoleh KPA, tanah rakyat yang bersetifikat baru ada sekitar 39 juta bidang dari 85 juta bidang tanah yang dimiliki masyarakat.

Menurut Aktifis KPA Sidik Suhada, data itu belum termasuk tanah-tanah yang berada di kawasan hutan yang selama ini dikelola masyarakat sebagai sumber kehidupan dan tanah ulayat milik masyarakat adat. Artinya ada sekitar 60 % tanah masyarakat yang kini tidak dilindungi dokumen hukum.

“Selama ini, ganti rugi hanya dapat dilakukan apabila masyarakat dapat menunjukan alat bukti kepemilikan tanah yang berupa sertifikat. Lalu bagaimana nasib masyarakat adat yang selama ini mengelola tanah tapi tidak memiliki sertifikat hak kepemilikan tanah? Inikan bisa melahirkan konflik,” terang Sidik kepada kedaiberita.com usai rapat Koalisi Rakyat Anti Perampasan Tanah (Karam Tanah) di daerah Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (10/06/11) sore.

Karena itu, Ketua Bidang Penggalangan Tani Dewan Pimpinan Nasional Relawan Demokrasi (DPN-Repdem) ini mengatakan, apabila RUU Pengadaan tanah ini disahkan tentu akan melahirkan banyak konflik agraria.

“Berdasarkan catatan KPA, pada tahun 2010 saja ada 106 konflik agraria, 3 orang petani mati, 4 orang tertembak, 8 orang mengalami luka-luka, dan sekitar 80 orang petani yang dipenjarakan dalam konflik agraria ini. Sementara pada tahun 2011 ini, sudah ada 11 orang petani tewas, dan 14 orang petani mengalami luka-luka akhibat konflik agraria,” jelas Sidik.

Sebelumnya mantan aktifis buruh Malang, Jawa Timur ini mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan tidak hanya berpotensi melahirkan konflik agraria. Namun, juga dapat mengancam ketahaan pangan nasional. Demikian yang dikatakan aktifis Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sidik Suhada kepada kedaiberita.com, Jumat (10/06/11).

“Saya kira RUU Pengadaan Tanah yang saat ini sedang digodog di DPR harus dihentikan. Karena, selain berpotensi melahirkan konflik agraria juga dapat mengancam katahaan pangan nasional,” kata Sidik

Sumber: http://www.kedaiberita.com/Politik/sidik-ruu-pengadaan-tanah-rawan-konflik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar