Kamis, 04 Agustus 2011

Jatim KLB Konflik Tanah

Jombang (beritajatim.com) - Konflik tanah di Jatim cukup tinggi. Betapa tidak, berdasarkan catatan KPA (Konsorsium Pembaruan Agraria), mulai Januari hingga Juni 2011, terdapat 164 kasus yang tersebar di 30 Kabupaten/Kota. Tidak heran jika Jatim menyandang status KLB (Kondisi Luar Biasa) dalam kasus tersebut.

Penegasan itu dilontarkan oleh Staf Deputi Riset dan Kampanye KPA, Sidik Suhada, usai menghadiri dialog publik 'Mengupas RUU Pengadaan Tanah untuk Pembangunan dan Sarana Umum' di aula Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang, Senin (25/7/2011).

Sidik merinci, dari 164 kasus tersebut, 112 kasus diantaranya merupakan konflik antara masyarakat dengan pihak perkebunan. Sedangkan sisanya adalah antara masyarakat dengan TNI, pemerintah, serta kehutanan. "Ini jumlah yang cukup tinggi dibanding dengan daerah lain. Jatim masuk dalam KLB konflik tanah," kata Sidik menjelaskan.

Apa pemicu tingginya konflik tanah itu? Mantan jurnalis televisi ini mengungkapkan, munculnya masalah antara masyarakat dengan berbagai institusi tersebut karena belum dilaksanakannya amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Ia kemudian menyebut, berdasarkan data yang ada di BPN (Badan Pertanahan Nasional), terdapat 7,3 juta hektare lahan yang kondisinya ditelantarkan. Awalnya, tanah-tanah itu banyak dikuasai institusi-institusi. Dampaknya, kondisi itu membuat masyarakat merasa tidak adil. Karena rasa ketidakadilan itu memicu masyarakat berbuat nekat untuk merebut tanah yang sengaja ditelantarkan itu. "Jika UU Pokok Agraria dilaksanakan, konflik tersebut bisa diminimalisir," tambahnya.

Sidik juga berpendapat, sudah selayaknya pemerintah membuat lembaga khusus untuk menangani konflik agraria. Nah, lewat lembaga itulah seluruh konflik agraria diselesaikan. Lembaga itu, kata Sidik, semacam pengadilan Ad Hoc, didalamnya terdapat serikat petani dan juga perwakilan dari pemerintah. Selanjutnya, mereka duduk bersama menyelesaikan konflik tersebut secara nasional.

"Jadi, dengan dilaksanakannya UU No 50 Tahun 1960 tentang agraria dan juga dibentuknya lembaga tersebut, hal itu bisa memudahkan penyelesaian konflik tanah antara masyarakat dengan insitusi yang terkait," pungkas Sidik. [suf/but]

Sumber: http://beritajatim.com/detailnews.php/4/Hukum_&_Kriminal/2011-07-25/107119/Jatim_KLB_Konflik_Tanah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar