Kamis, 04 Agustus 2011

KPA Catat Konflik Tanah di Jatim Capai 164 Kasus

Kediri - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat koflik tanah antara warga dengan lembaga publik di Jawa Timur semakin tinggi tiap tahunnya, mencapai 164 kasus yang tersebar di 31 kabupaten/kota.

"Data yang kami catat itu adalah konflik antara masyarakat dengan pihak perkebunan, kehutanan, hingga insitutis TNI/polri. Jumlahnya hingga 2011 ini cukup besar, mencapai 164 kasus," kata Staf Deputi Riset dan Kampanye KPA, Sidik Suhada di Kediri, Kamis.

Ia mengatakan, tingginya penyebab konflik ini karena pemerintah belum melaksanakan "land reform", sehingga melahirkan ketimpangan di antara masyarakat dengan institusi itu.

Ia menyebut, berdasarkan data di BPN terdapat lahan yang luasnya mencapai 7,3 hektare saat ini kondisinya ditelantarkan. Tanah-tanah itu awalnya banyak dikuasai institusi-institusi tersebut, hingga membuat masyarakat merasa tidak adil. Mereka merasakan adanya ketimpangan, hingga membuat mereka nekat untuk merebut tanah yang dinilai sengaja ditelantarkan itu.

"Masyarakat mencoba memanfaatkan tanah-tanah yang ditelantarkan itu untuk dikelola, hingga muncullah konflik-konflik tersebut," katanya mengungkapkan.

Ia mengatakan, munculnya berbagai masalah antara masyarakat luas dengan institusi itu karena tidak adanya reforma agraria. Padahal, reforma agraria itu adalah amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Tetapi, hingga kini pemerintah juga belum bisa menjalankan amanat itu.

Pihaknya mengatakan, harusnya pemerintah membuat lembaga khusus untuk menangani konflik agraria ini. Lembaga itu nantinya dibuat untuk menyelesaikan konflik antara masyarakat yang diwakili serikat petani dengan pemerintah yang dilakukan secara nasional.

"Harusnya, pemerintah segera buat lembaga khusus untuk menangani konflik ini, semacam pengadilan Ad Hoc, yang didalamnya ada serikat petani, ada perwakilan dari pemerintah, duduk bersama menyelesaikan konflik ini secara nasional," katanya mengungkapkan.

Ia yakin, dengan adanya lembaga itu akan memudahkan penyelesaian konflik antara masyarakat dengan insitusi yang terkait. Masyarakat juga akan lebih sejahtera, karena mereka tidak harus hidup di bawah tekanan konflik.

KPA, kata dia, saat ini juga sedang gencar melakukan pendampingan tentang reforma agraria. Pihaknya berharap, masyarakat juga berperan aktif untuk ikut merumuskan model-model pelaksanaan reforma agraria, yang ke depan diharapkan bisa menjadikan masyarakat terutama di daerah konflik tidak lagi terbebani dengan konflik yang terus menerus.

Sumber: http://www.antarajatim.com/lihat/berita/66193/kpa-catat-konflik-tanah-di-jatim-capai-164-kasus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar