MALANG —
Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali melakukan
investigasi terkait konflik agraria di Desa Harjokuncaran Kecamatan
Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur.
Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan
Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada
mengatakan Komnas HAM akan turun, Rabu (13/2/2013).
“Komnas akan kembali melakukan investigasi
mengingat konflik antara warga dengan pihak Puskopad TNI AD masih belum
berujung,” kata Sidik seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya ke Bisnis,
Selasa (12/2/2013).
Menurutnya, warga berharap bisa mendapatkan
hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah. Selain itu warga juga meminta
kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi sekaligus memberikan perlindungan
atas hak-hak warga.
Dia menuturkan warga mendesak pemerintah
untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Harjokuncaran yang sudah
berlangsung cukup lama, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.
“Bagi warga desa tanah bukan hanya menjadi
sumber kehidupan semata namun juga simbol status sosial,” jelasnya.
Dia memaparkan tanpa tanah warga desa tidak
dapat disebut sebagai petani, tapi buruh tani. Karena itu perjuangan warga
tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.
Menurutnya, dalam sejarahnya tanah bekas
earfpach itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tanah obyek landreform. Bahkan
pada 1979 pemerintah sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres)
No.32/1979 tentang Pokok-pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas
Tanah asal Konversi Hak Barat.
“Kemudian pemerintah pusat melalui SK
Dirjen Agraria No.190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981 sudah menetapkan
tanah verponding 296, 752, 708, 7311, 1289, dan tanah verponding 1290 sudah
ditetapkan sebagai tanah obyek landreform,” tegas dia.
Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya
sudah didistribusikan kepada 2.525 kepala keluarga (KK) penggarap yang ada di
Dusun Telogorejo, Wonosari, Bantaran, dan Margomulyo di Desa Harjokuncaran.
“Namun hingga saat ini belum ada satupun
petani yang menerima tanah obyek landreform tersebut,” tambahnya. (snd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar