Sabtu, 16 Februari 2013

Komnas HAM Akan Investigasi Konflik Agraria di Harjokuncaran


MALANG — Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) akan kembali melakukan investigasi terkait konflik agraria di Desa Harjokuncaran Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Jawa Timur.

Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN Repdem) Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada mengatakan Komnas HAM akan turun, Rabu (13/2/2013).

“Komnas akan kembali melakukan investigasi mengingat konflik antara warga dengan pihak Puskopad TNI AD masih belum berujung,” kata Sidik seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya ke Bisnis, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, warga berharap bisa mendapatkan hak atas pengelolaan dan kepemilikan tanah. Selain itu warga juga meminta kepada Komnas HAM untuk melakukan investigasi sekaligus memberikan perlindungan atas hak-hak warga.

Dia menuturkan warga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di Harjokuncaran yang sudah berlangsung cukup lama, tetapi hingga kini belum ada penyelesaian.

“Bagi warga desa tanah bukan hanya menjadi sumber kehidupan semata namun juga simbol status sosial,” jelasnya.

Dia memaparkan tanpa tanah warga desa tidak dapat disebut sebagai petani, tapi buruh tani. Karena itu perjuangan warga tidak akan pernah berhenti untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut.

Menurutnya, dalam sejarahnya tanah bekas earfpach itu sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tanah obyek landreform. Bahkan pada 1979 pemerintah sudah pernah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.32/1979 tentang Pokok-pokok Kebijakan Dalam Rangka Pemberian Hak Baru atas Tanah asal Konversi Hak Barat.

“Kemudian pemerintah pusat melalui SK Dirjen Agraria No.190/DJA/1981 tertanggal 1 Desember 1981 sudah menetapkan tanah verponding 296, 752, 708, 7311, 1289, dan tanah verponding 1290 sudah ditetapkan sebagai tanah obyek landreform,” tegas dia.

Berdasarkan SK tersebut tanah seharusnya sudah didistribusikan kepada 2.525 kepala keluarga (KK) penggarap yang ada di Dusun Telogorejo, Wonosari, Bantaran, dan Margomulyo di Desa Harjokuncaran.

“Namun hingga saat ini belum ada satupun petani yang menerima tanah obyek landreform tersebut,” tambahnya. (snd)

Sumber: http://www.bisnis-jatim.com/index.php/2013/02/12/komnas-ham-akan-investigasi-konflik-agraria-di-harjokuncaran/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar