TEMPO.CO, Jember-Tiga petani ditangkap
petugas Kepolisian gara-gara mengambil 12 batang ranting pohon mahoni. Mereka
ditahan di Kepolisian Sektor Panti Jember dengan tuduhan mencuri properti milik
Perusahaan Umum Perhutani di hutan Suci Kecamatan Panti, Jember.
Ketiganya adalah Buhori alias P.
Rizal, 40 tahun; Asit 28 tahun; dan Samin 39 tahun warga Dusun Widodaren, Desa
Badean, Kecamatan Bangsalsari. Sejak Sabtu pekan lalu mereka mendekam di sel
tahanan Markas Kepolisian Sektor Panti.
Kepala Kepolisian Sektor Panti, Ajun
Komisaris Polisi Udik Budiarso, ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka
karena terbukti melakukan memotong kayu Mahoni, di Petak 44 B di Dusun
Sumberurang, Desa Pakis, Kecamatan Panti, pada Sabtu pukul 12.30 WIB.
Menurut Udik, tersangka Buhori dan
Asit mengaku memotong ranting pohon mahoni yang menjadi tanaman peneduh pohon
kopi itu atas perintah Samin. »Pengakuan dari dua tersangka ini hanya menerima
ongkos dari Samin,” kata Udik kepada Tempo, Selasa 15 Januari 2013 malam.
Meski begitu, rupanya alasan
keduanya tetap membuat polisi menjerat mereka. Karena sudah dianggap cukup
bukti, keduanya bersama Samin resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
»Kami tetap lakukan penahanan sampai proses hukum selanjutnya,” kata Udik.
Mereka dijerat dengan pasal pasal 50
ayat (3) huruf b, c,dan huruf e, Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang
Kehutanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan pasal-pasal itu, mereka
terancam hukuman penjara selama penjara paling lama 10 tahun dan denda paling
banyak Rp 5 miliar.
Udik tidak mau menjawab ketika Tempo
menanyakan tentang proses hukum kasus itu selanjutnya di Kejaksaan dan
Pengadilan. Apalagi ada Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2012 Tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. Dalam
peraturan itu, tindak pidana ringan dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta
tak perlu ditahan, apalagi diadili.
Seorang petugas Perhutani KRPH Suci
Kecamatan Panti, Edy Iswanto mengatakan, selain menangkap ketiga orang itu,
petugas perhutani juga menyita barang bukti berupa 14 batang Mahoni dengan
diamater 11 cm hingga 16 cm, 3 gergaji, dan 1 buat sabit atau clurit. »Batang
kayu Mahoni itu dipotong di sekitar tanaman kopi,” kata dia.
Ketua Bidang Penggalangan Tani Dewan
Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi, Sidik Suhada, menilai polisi
tidak berhak menahan ketiga petani. Alasannya, "Lahan dalam sengketa, jadi
tak bisa disebut pencurian," kata Sidik yang mengadvokasi Bukori dkk.
MAHBUB DJUNAIDY | EKO WIDIANTO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar