Sabtu, 15 Desember 2012

Setahun 173 Kasus Konflik Agraria, Tiga Tewas


TEMPO.CO, Malang-Sepanjang tahun 2012 terjadi 173 kasus konflik agraria di sejumlah daerah. Berdasarkan catatan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) akibat konflik tersebut sebanyak tiga orang petani tewas, 25 terluka tembak, 44 orang luka-luka biasa, dan 131 petani ditahan.

"Dalam konflik mereka selalu berhadapan dengan aparat keamanan," kata Deputi Riset dan Kampanye KPA, Sidik Suhada, dalam siaran persnya, Rabu 12 Desember 2012.

Konflik agraria tersebut melibatkan luas lahan sengketa mencapai 866.676 hektare. Perebutan lahan itu melibatkan 112.854 kepala keluarga berhadapan dengan negara, militer, dan pihak swasta. Sebanyak sembilan kasus konflik agraria melibatkan institusi militer. Sebanyak enam kasus sengketa agraria di sektor pertambangan dan terbanyak 37 kasus sektor pertanian. Konflik paling sering terjadi di Jawa Tengah yakni sebanyak 78 kasus.

Menurut Sidik, banyaknya konflik agraria ini membuktikan reformasi agraria seperti yang dijanjikan pemerintah tak berjalan. Bahkan kebijakan pemerintah sering bertentagan dengan semangat Ketetapan MPR nomor 9 tahun 2001 tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Selain itu, kebijakan pemerintah juga sering bertentangan dengan peraturan yang dikeluarkan. Seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah yang bertentangan degan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Undang-Undang Penanaman Modal, Perhutani, dan lainnya juga bertentangan dengan UU PA.

"Undang-Undang Pokok Agraria tak pernah dijalankan untuk mengakhiri konflik agraria," ujarnya. Akibatnya kasus konflik agraria di negeri ini cenderung terus meningkat.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar