MALANG: Konsorsium Pembaruan Agraria
(KPA) mencatat sepanjang 2004-2012 terjadi 618 konflik agraria di Indonesia dan
hingga saat ini belum ada satupun yang terselesaikan. Dari jumlah itu 198
konflik di antaranya berlangsung sepanjang 2012.
“Total luas lahan sepanjang 2004-2012 mencapai lebih dari 2.399.314,49
hektare,” kata Sidik Suhada dalam catatan akhir tahun yang dikirim ke Bisnis
Minggu (30/12).
Konflik paling parah ujar dia terjadi pada periode Januari-Desember 2012 yang
mencapai 198 kasus. Jika dihitung rata-rata setidaknya terjadi 1 konflik
agraria dalam 2 hari. Dan 1 orang petani ditahan dalam 2 hari.
Dari 198 konflik agraria sepanjang 2012 terdapat 156 orang petani ditahan dan
dipenjarakan, 55 orang petani luka-luka, 25 petani tertembak, dan 3 orang petani
tewas dalam konflik agraria tersebut.
“Dari konflik agraria yang terjadi sepanjang 2012 itu sebanyak 90 kasus terjadi
di sektor perkebunan, 60 kasus di sektor pembangunan infrastruktur, 21 kasus di
sektor kehutanan, 5 kasus di sektor pertanian, dan 2 kasus di sektor kelautan
dan wilayah pesisir.”
Menurutnya total luas areal tanah yang dikonflikkan pada 2012 mencapai lebih
dari 963.411,2 hektare dan melibatkan lebih dari 141.915 KK petani. Tingginya
konflik agraria pada 2012 menunjukkan dengan jelas dan nyata jika pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bukan hanya tidak melaksanakan janjinya
namun juga tidak punya komitmen untuk menyelesaikan konflik agraria.
“Apalagi melaksanakan pembaruan agraria seperti yang dijanjikan pada
kampanyenya dulu.”
Tingginya angka konflik agraria kata dia sekaligus menjadikan rezim
pemerintahan SBY menyumbang konflik agraria terbanyak pasca reformasi 1998.
Kondisi tersebut juga menunjukkan jika pemerintah tidak pernah menjalankan
amanat TAP MPR No.IX/2001 tentang Sumber Daya Alam dan Pelaksanaan Reforma
Agraria.
Selain itu presiden juga dinilai tidak menjalankan amanat UUD 1945 dan
Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No.5/1960. Karena itu KPA berharap DPR-RI
segera memanggil presiden guna meminta pertanggungjawaban karena tidak
menjalankan amanat konstitusi. (k25/arh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar