Rabu, 11 Januari 2012

Usulan DPR Mengubah UU Pokok Agraria Tidak Logis!

RMOL. Usulan anggota DPR untuk merevisi atau mengubah Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5/1960 karena dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria sangat tidak logis dan tak masuk akal. Sebab, konflik agraria terjadi justru karena undang-undang tersebut tidak pernah dijalankan sejak Orde Baru hingga sekarang ini.

Ketua Bidang Tani DPN Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Sidik Suhada menduga kuat, usulan para anggota DPR itu bukan untuk menyelesaikan persoalan pokok agraria maupun konflik tanah di Indonesia, tapi sebagai titipan kepentingan modal asing.

"Tujuanya, agar hukum pertanahan yang ada bisa lebih bersahabat dengan kepentingan pasar yang notabene adalah kepentingan pemodal asing untuk menguasai sumber-sumber kekayaan alam Indonesia," tegasnya kepada Rakyat Merdeka Online sesaat lalu (Rabu, 11/1).

Terjadinya konflik tanah, urai Sidik, adalah bersumber dari persoalan ketimpangan hak atas tanah. Yang ada hanya sedikit orang yang menguasai hak atas tanah sementara mayoritas masyarakat Indonesia tidak bertanah.

Sidik mengutip data Badan Pertanahan Nasional yang menyebutkan bahwa sekitar 0,2 persen orang yang ada di negeri ini menguasai 56 persen seluruh aset nasional yang 87 persennya berupa tanah, dan sebanyak 7,2 juta tanah yang dikuasai pihak swasta secara sengaja ditelantarkan. Sementara di sisi lain, hasil survi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 menyebutkan bahwa lebih dari 85 persen petani di seluruh Indonesia adalah petani gurem dan petani penggarap yang tidak punya tanah. Alias buruh tani. Tentu sangat ironis, kata Sidik, namun inilah fakta sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria yang sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam UUPA.

Sidik menambahkan, konflik agraria muncul juga karena banyaknya tumpang tindih UU di setiap sektor, misal UU Kehutanan, UU Pertambangan, UU Perkebunan dan lain-lainnya. Semua berpotensi saling menabrak karena tidak mengacu pada UUD 1945 dan UUPA.

Kalau ingin menyelesaikan konflik agraria, saran Sidik, DPR seharusnya mendesak pemerintah segera menjalankan reforma agraria yang sudah menjadi mandat UUPA, serta mandat TAP MPR No.IX/2001 tentang pembaruan agraria yang mengamanatkan DPR untuk mengkaji ulang UU yang saling bertabrakan antar sektor dan bertentangan dengan semangat pembaruan agraria,"

"Para anggota DPR yang menghendaki UUPA direvisi agar membaca kembali secara utuh hakekat dasar lahirnya UUPA sebagai hukum agraria negara Republik Indonesia," kata Sidik.

"Maraknya berbagai kasus sengketa agraria di berbagai penjuru Indonesia, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan maka Presiden SBY harus berani memimpin langsung penyelesaian konflik agraria dan wajib menjalankan reforma agraria," tandasnya. [dem]

Sumber: http://www.rakyatmerdekaonline.com/read/2012/01/11/51658/Usulan-DPR-Mengubah-UU-Pokok-Agraria-Tidak-Logis!-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar