Rabu, 11 Januari 2012

Revisi UUPA Sarat Kepentingan Asing

DEWAN Pimpinan Nasional (DPN) Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mencurigai keinginan kalangan anggota DPR untuk merevisi UU No 5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) sarat dengan nuansa kepentingan asing.

“Keinginan sejumlah anggota DPR yang ingin mengganti UUPA sebenarnya sudah sangat lama. Bahkan sejak tahun 1980, banyak kalangan yang menganut paham ekonomi kapitalis liberal sudah berusaha mengusulkan agar UUPA diganti,” ujar Ketua DPN Repdem Bidang Penggalangan Tani Sidik Suhada, di Jakarta, Rabu 11 Januari 2012.

Menurut dia, alasan dan logika mengubah UUPA beraneka ragam, namun tujuan utamanya adalah ingin membuat undang-undang pertanahan agar lebih pro kepentingan pasar dan modal asing.

Menurut Repdem yang juga organisasi sayap PDI Perjuangan itu, UUPA sebagai penyebab utama maraknya konflik agraria diberbagai daerah sangat tidak masuk akal. Konflik agraria itu justru karena UUPA tidak pernah dijalankan sejak Orde Baru hingga sekarang. Akhirnya, berbagai ketimpangan hak atas kepemilikan tanah terjadi.

Bukti ketimpangan kepemilikan tanah itu terlihat dari data Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menyebutkan bahwa saat ini hanya ada 0,2 persen penduduk Indonesia yang menguasai sekitar 56 persen seluruh asset nasional, dan 87 persen berupa tanah. Sebanyak 7,2 juta tanah yang rata-rata dikuasai pihak perusahaan swasta, secara sengaja ditelantarkan dan tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Sementara di sisi lain, hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2003 menyebutkan bahwa lebih dari 85 persen petani di seluruh Indonesia adalah petani gurem dan petani penggarap yang tidak punya tanah.

“Ironis, namun inilah fakta sebagai dampak tidak dilaksanakannya pembaruan agraria yang sudah diatur secara jelas dan gamblang dalam UUPA,” ujar Sidik.

Oleh karena itu, ia menambahkan usulan revisi UUPA yang dianggap sebagai penyebab maraknya konflik agraria menunjukkan bahwa para wakil rakyat ternyata tidak paham substansi UUPA.

Lebih lanjut Sidik mengatakan DPR seharusnya mendorong agar pemerintah segera melaksanakan pembaruan agraria secara baik dan benar, menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 sebagai impementasi dari UUPA, dan menjalankan mandat TAP MPR IX/2011 tentang Pembaruan Agraria.

“Sangat jelas bahwa TAP MPR tersebut mengamanatkan agar DPR segera mengkaji ulang seluruh undang-undang lintas sektor yang saling bertabrakan dan tidak sejalan dengan semangat pembaruan agraria,” katanya.(ant/hms)

Sumber: http://matanews.com/2012/01/11/revisi-uupa-sarat-kepentingan-asing/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar