Rabu, 13 Januari 2010

Indonesia Bukan Negara Hukum di Kamar Ayin




Sungguh tersayat hati saya, ketika melihat kamar hotel mewah ada di dalam Rutan Pondok Bambu. Seketika saya, terpana. Betulkah Indonesia negara berdasarkan Hukum (rechtstaat)?! atau malah sebaliknya, negara berdasarkan kekuasaan (machtstaat)?!

Adanya kamar mewah di rumah tahaan negara (rutan) tersebut, saya ketahui dari berbagai media massa cetak dan elektronika. Saya yakin yang hatinya tersayat bukan hanya saya. Ada rasa keadilan rakyat yang sungguh tercabik-cabik. Pedih dan sakit.

Cobalah bayangkan, konstitusi kita mengamanatkan semua warga negara, tanpa kecuali, berkedudukan sama di hadapan hukum. Hakikatnya, perlakukan pun sama berdasarkan hukum. Namun, bagi Tante Ayin ”Si Ratu Suap”, kesetaraan itu tidak berlaku. ”Kekuasaan” uang dan ”kekuasaaan” jaringan telah menghancur-leburkan amanat konstitusi tentaang kesetaraan dalam rechtstaat.

Opini ini bukan fitnah. Sekali lagi, siapapun yang menyimak kamar mewah Ayin dari berbagai media, sependapat dengan saya. Bagaimana bisa sebuah kamar tahanan berukuran 8 x 8 meter lengkap dengan fasilitas untuk kategori kamar hotel mewah. Di dalam fakta tersebut (sel/kamar tahanan mewah) Ayin, bak penghuni rumah sendiri dan bebas leluasa, termasuk bebas menerima tamu dan bebas berhubungan dengan dunia luar melalui peralatan telekomunikasi yang dimilikinya.

Masih dari dalam kamar mewah rutan Pondok Bambu, ”Si Ratu Suap” kepercayaan bos Syamsul Nur Salim itu, bebas mengendalikan bisnisnya dengan berbagai fasilitas telekomunikasi elektronika modern.

Pertanyaan besar kita, bisakah tahanan lain yang tidak memiliki ”kekuasaan” uang dan ”kekuasaan” jaringan menikmati kebebasan dan kemewahan seperti Ayin? Jawabnya tentu saja tidak. Maka kesetaraan hak dan kewajiban yang dijamin konstitusi telah dihancur-leburkan di Rutan Pondok Bambu.

Langkah, Menkum-HAM, Patrialis Akbar mencopot Kepala Rutan Pondok Bambu sudah pas. Namun, keputusan menteri dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu akan mencapai kesempurnaan jika diberlakukan di seluruh rutan dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di negeri ini. Pasalnya, sudah menjadi rahasia umum ”kasus Ayin di Pondok Bambu” tidak hanya terjadi di Rutan Pondok Bambu.

Siapapun yang mencintai negeri ini, tidak boleh memejamkan mata dan menyumbat telinga terhadap kasus-kasus yang berpotensi mengobrak – abrik rechtstaat. Contoh kongkritnya, kasus kamar mewah ”Si Ratu Suap” di Rutan Pondok Bambu itu.

Memejamkan mata dan menyumbat telinga terhadap kasus-kasus yang mengoyak rasa keadilan rakyat, terlebih bila dilakukan oleh aparatur negara yang berwenang, nyaris bisa dipastikan berpotensi membangkitkan people’s power. Dan jika itu terjadi, siapapun yang berkuasa bisa terjungkal seperti Soeharto. Fakta sudah berbicara demikian.

Konsistensi kita kepada tegaknya negara berdasarkan hukum tidak boleh goyah, miring, apalagi sampai ambruk. Sekali lagi, jangan sampai terjadi, kasus kamar mewah Tante Ayin yang berada dibalik jeruji besi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar