Rabu, 11 Februari 2015

Jokowi Didesak Batalkan Usulan Perubahan UUPA

Bisnis.com, MALANG--Presiden Jokowi diminta segera hentikan usulan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan tentang Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang No.5/1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Sidik Suhada, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi (DPN-REPDEM) Bidang Penggalangan Tani, mengatakan jika usulan perubahan UUPA oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang disetujui oleh DPR, tentu akan menjadi bencana besar bagi kedaulatan nasional.

“Mengubah UUPA itu sama saja dengan memberikan karpet merah untuk meliberalisasi semua sumber-sumber pokok agraria atau sumber daya alam yang ada di Indonesia,” kata Sidik dalam pernyataan resminya Jumat (6/2/2015).

Artinya lanjut dia orang-orang yang mengusulkan perubahan terhadap UUPA itu sebenarnya sedang membangun sekenario untuk menjual segala kakayaan alam yang ada di Indonesia untuk kepentingan asing.

Sebab UUPA tahun 1960 memiliki semangat nasionalisme yang sangat tinggi, anti kolonialime, anti monopoli dan anti terhadap eksploitasi manusia atas manusia.

“Sehingga keberadaan UUPA dianggap sebagai penghalang utama bagi terciptanya pasar tanah (land market),” jelas dia.

Dengan digantinya UUPA tersebut mereka berharap ada kebijakan pertanahan terkait persoalan tanah yang bersahabat dengan pasar. Atas dasar itulah Bank Dunia dan ADB berusaha memromosikan serta bersedia membiayai satu proyek bernama Land Administration Project (LAP) dan Land Management and Planning Development Project (LMPDP).

Namun tujuan proyek itu adalah untuk mengembangkan dasar-dasar kebijakan bagi mekanisme dan operasi pasar tanah yang bebas (free land market).

Proyek ini memiliki tiga bagian yakni registration tanah baik secara sistematik maupun sporadik yang disebut dengan project Part-A, studi mengenai pendaftaran tanah-tanah komunal yang disebut project Part-B dan review kebijakan pertanahan yang disebut dengan project Part-C.

“Target utama dalam LAP Part C itu adalah mengembangkan suatu sistem hukum agraria yang terintegrasi dalam jalur orientasi pasar bebas dan investasi serta mengubah UUPA No.5/1960 yang anti liberalisme dan tidak pro pasar liberal,” ujarnya.
Usulan perubahan terhadap UUPA sebenarnya bukan kali pertama terjadi namun sudah sering dilakukan oleh para agen kepentingan asing yang ada di Indonesia.

Alasannya beraneka ragam mulai dari menganggap UUPA sudah tidak up to date, melahirkan konflik agrarian dan berbagai argumentasi lainnya yang intinya agar UUPA bisa direvisi atau diganti.

“Padahal maraknya konflik agraria itu bukan karena keberadaan UUPA. Banyaknya konflik agraria itu karena UUPA selama ini tidak dijalankan dengan baik,” tambah dia.

Sebagai Menteri Agraria Ferry Mursidan Baldan harusnya dapat memahami bahwa UUPA No.5/1960 adalah benteng hukum terakhir dan satu-satunya UU yang mengatur persoalan pembaruan agraria yang pro keadilan sosial.

Karena UUPA adalah implementasi dari sila kelima Pancasila dan pasal 33 UUD 1945. Karena itu hingga saat ini UUPA masih dinilai sebagai produk hukum terbaik yang dilahirkan oleh para anak bangsa untuk mewujudkan keadilan sosial setelah Indonesia merdeka.

Editor : Ema Sukarelawanto
Sumber: http://surabaya.bisnis.com/m/read/20150207/8/78164/jokowi-didesak-batalkan-usulan-perubahan-uupa

berita terkait:
http://lintas7.com/repdem-awas-ada-kepentingan-asing-dibalik-usulan-perubahan-uupa/

http://lintas7.com/repdem-awas-ada-kepentingan-asing-dibalik-usulan-perubahan-uupa/

http://surabaya.bisnis.com/m/read/20150209/4/78190/-kpa-dukung-ruu-reforma-agraria

Tidak ada komentar:

Posting Komentar