Selasa, 29 Juni 2010

Oey Tiang Tjoei

Media massa idealnya non-partisan. Tidak memihak. Maka, insan media massa pun harus berperilaku demikian. Pasalnya, ideal itulah ”roh” media massa; ”jiwa” para jurnalis. Kesetiaan media massa sepatutnya hanya dihadirkan untuk kepentingan publik.

Namun, hal yang ideal itu nyaris pasti sulit diwujudkan. Selalu ada kepentingan yang menyertai dengan banyak argumentasi. Baik secara kelembagaan maupun secara perseorangan (oknum).

Sejarah mencatat, lunturnya idealisme media massa itu ternyata sudah berlangsung lama. Bukan baru terjadi setelah media massa memasuki ranah industri di alam kapitalisme ini. Apalagi setelah adanya pemilukada langsung yang ternyata banyak menyeret media massa menjadi media partisan untuk memberikan dukungan pada calon tertentu. Jauh sebelum itu, media partisan memang sudah ada di negeri ini.

Hanya sekadar contoh. Pada masa pra-perang kemerdekaan Indonesia, tahun 1930-an, ada dua surat kabar Tionghoa-Melayu yang saling bersaing ketat, yaitu Sin Po dan Keng Po. Masing-masing terbit dengan corak tersendiri.

Sin Po pimpinan Kwee Kek Beng menganjurkan nasionalisme Tiongkok. Sin Po juga mengajak pembacanya ikut bangga dan selalu memuja tanah leluhur. Sedangkan Keng Po pimpinan Inyo Beng Goat (1935), jelas menunjukkan pada pembacanya bahwa kaum peranakan China di bumi Indonesia tempatnya.

Dalam buku Jagat Wartawan Indonesia karya Soebagijo Ilham Notodidjojo (Gunung Agung, 1981), dikisahkan pula ihwal suratkabar Hong Po pimpinan Oey Tiang Tjoei. Suratkabat Tionghoa-Melayu ini terbit di Jakarta, setahun menjelang Jepang datang. Hong Po menyuarakan pro-Jepang.

Tidak aneh, sewaktu Jepang datang, Oey Tiang Tjoei (yang kemudian berganti nama menjadi Permana), segera mendapat kedudukan lumayan. Dia menjadi pemimpin umum suratkabar Kung Yung Pao sekaligus menjadi anggota Chuo Sangi-In, semacam Dewan Pertimbangan untuk pemerintahan bala tentara Jepang di Jawa.

Modal Hong Po cukup besar. Namun, peredarannya tidak mampu menandingi Sin Po dan Keng Po. Daya mampunya membangun opini publik juga kalah hebat dibandingkan dengan Sin Po dan Keng Po.

Dari kisah tersebut, sekali lagi, dapat disimpulkan bahwa lunturnya ”roh” non-partisan media massa bukan kasus baru. Tiap zaman punya kisah sendiri. Termasuk sekarang, era reformasi, zaman pilkada langsung oleh rakyat. Bukan hanya media-media kecil yang terbit di daerah, beberapa media massa nasional yang sudah memiliki nama besar pun, ternyata juga bisa menjadi media partisan seperti Hong Po.

Salahkah? Saya tidak dalam kapasitas menyalahkan atau membenarkan. Biarlah semua kembali kepada kearifan komunikan (khalayak pembaca, pendengar, atau pemirsa). Satu hal pasti, komunikan media massa akan semakin cerdas. Mampu memilah dan menyaring media mana yang benar-benar mengutamakan kepentingan publik.

Sekadar renungan, pernyataan Bung Karno (BK) 51 tahun silam, ”Lebih dahulu nasionalis, baru kemudian wartawan,” seru BK dalam forum peresmian pembukaan Jurusan Publisistik Fakultas Hukum dan Pengetahuan Masyarakat Universitas Indonesia, di Jakarta, 12 Desember 1959 (dalam Soebagijo I,N, 1981).

Maknanya, sebelum menjadi wartawan, jadilah seorang nasionalis dahulu. Dalam era pilkada sekarang, mungkin saja bisa dimaknai ”dahulukanlah kepentingan rakyat di daerah setempat, baru kemudian kepentingan media massa”. Atau, ”dahulukan kepentingan publik, baru kemudian kepetingan medianya.”

Sungguh, tantangan berat bagi pekerja pers pada era industri pers sekarang. Pasalnya, kompetisi semakin ketat dan berat. Iklan sebagai sumber pendapatan utama, menjadi ”dewi penggoda” idealisme. Haruskah menjadi pengkhianat nasionalisme seperti Oey Tiang Tjoei?

Senin, 28 Juni 2010

Buatmu yang Ingin Jadi Wartawan

Sedikitnya, ada lima modal dasar untuk bisa menjadi wartawan yang berkualitas baik. Pertama, pengetahuan. Seorang wartawan membutuhkan pengetahuan (knowledge). Lantaran itulah, ia harus banyak membaca. Membaca apa? Membaca apa saja yang dapat menambah pengetahuan. Gemar membaca novel dan karya sastra yang bermutu, sangat menguntungkan bagi seorang wartawan. Kegemaran itu akan sangat berpengaruh pada mutu dan keterampilannya menulis.

Kedua, bagi seorang wartawan yang berkehendak maju harus memiliki modal persepsi. Maknanya, dengan pengetahuan datanglah (lahirlah) persepsi, yaitu kemampuan membahas dan menganalisis serangkaian keadaan, kemudian menarik kesimpulan.

Modal ketiga, observasi. Seorang wartawan mutlak perlu memiliki daya mampu observasi, sanggup mengamati dan mendeteksi hal-hal yang tidak lazim dan hal-hal yang menarik hati. Berbeda dengan persepsi; observasi terutama terbatas pada hal-hal yang bersifat fisik.

Modal keempat, mampu menulis opini/artikel; karya tulis yang tepat sasaran dan berdaya mampu menarik minat khalayak pembaca yang dituju. Itulah sebabnya, seorang wartawan harus mampu menguasai bahasa Indonesia yang baik, memiliki perbendaharaan kata yang memadai, serta mahir dalam merangkai paragrap. Harus diingat, kata-kata merupakan ”alat” wartawan. Seorang wartawan tidak bisa bekerja dengan baik tanpa memiliki kekayaan perbendaharaan kata.

Terakhir, modal kelima, mampu memanusiakan manusia. Seorang wartawan wajib memiliki dan menaruh perhatian terhadap manusia dalam arti seluas-luasnya. Tanpa memiliki perhatian tersebut seorang wartawan akan lekas kekeringan ide, daya berkreasi tumpul. Karena itu, wartawan haruslah orang yang hidup dengan cita-cita, dan komitmennya kuat pada rakyat.

Hal tersebut memang normatif. Dalam praktika senantiasa ada batas pemisah antara yang dikehendaki dengan yang dikerjakan; antara perkataan dengan perbuatan. Kendati demikian seorang wartawan hendaklah selalu berupaya mendekati cita-cita idealnya. Menghayati dan mengamalkan segala sesuatu yang membuahkan keadilan, kebahagiaan, dan kemakmuran bagi rakyat.

Bisa dimengerti bila lima modal dasar bagi wartawan tersebut terasa berat. Terlebih bagi pemula di dunia pers. Namun, rasa berat tersebut mesti harus dicoba. Bagaimana pun seorang wartawan adalah anggota dari keluarga besar institusi media massa. Lebih dari itu, secara normatif-ideal, media massa memang dituntut untuk mampu ”menyusahkan orang-orang yang kegirangan” (fungsi pers melakukan penyadaran/kontrol sosial); dan ”menghibur/menyenangkan orang-orang yang kesusahan” (fungsi pers pemberi motivasi/edukatif).


Bagaimana dengan Bakat?

Bakat memang diperlukan untuk bisa menjadi wartawan (dalam arti sebenar-benarnya wartawan). Namun, bakat saja tidak cukup. Perlu pendidikan untuk mematangkan bakat. Di sisi lain, sulit mendeteksi bakat tanpa mencoba (menguji kemampuan diri) lebih dahulu.

Sekali lagi, bakat perlu, tapi bakat saja tidak cukup. Ilmu Jurnalistik diperlukan untuk mengembangkan bakat. Harus disadari, wartawan tidak hanya bertugas mencari dan menulis berita. Wartawan harus mampu memahami masalah yang ditulisnya, serta akibat-akibat yang ditimbulkan oleh tulisannya. Wartawan harus mampu memberikan serangkaian petunjuk kepada kahalayak pembacanya. Khalayak pembaca bukan hanya lulusan SD-SLTP. Mereka terdiri atas berbagai macam golongan, strata sosial-ekonomi dan pendidikan.

Setiap orang yang mengaku dirinya wartawan, mutlak perlu belajar terus-menerus, di dalam ruang (kampus, diklat, kursus) atau di luar ruang (di tengah masyarakat). Belajar dari buku, surat kabar harian, tabloid, majalah, radio, televisi. Belajar pada pengalaman.

Pendek kata, seorang wartawan harus terus-menerus memajukan dirinya sesuai dengan kemajuan dan pengetahuan khalayak pembaca yang dituju. Kalau tidak, pengabdiannya tidak akan mencapai sasaran.

Tiga Kelemahan

Masih ada tiga kelemahan mencolok di kalangan wartawan. Pertama, ada kecenderungan kuat ”mabuk” dalam umbaran kata-kata (verbosity). ”Obat” yang harus ”dikonsumsi” oleh wartawan tipe ini adalah menerapkan ekonomi kata/ekonomi kalimat di setiap naskah beritanya.

Kedua, dalam teknik penulisan naskah berita tidak menerapkan penulisan paragrap (paragraph writing) secara baik, tertib dan runtun. Solusi yang dibutuhkan untuk ”menyembuhkan” wartawan tipe ini, harus dimulai dengan pengenalan dan pemahaman topik (”roh” bahan berita), pemaparan, kemudian berakhir di kesimpulan atas topik.

Ketiga, kelemahan dalam berbahasa tulis tampak mencolok pada kecenderungan menggunakan kalimat majemuk, mengacaubalaukan kalimat aktif dan kalimat pasif, kemudian membuat kalimat yang kata pokoknya (subjek) hilang. Pendek kata, bukan bahasa yang jernih, padat, lugas, sederhana dan mudah dipahami.

Bakat, pendidikan kewartawanan, mendidik diri sendiri, serta belajar dari kesalahan dan pengalaman, merupakan rangkuman modal untuk menjadi wartawan yang baik. Tentu, hal tersebut bisa terwujud hanya jika ada kemauan keras.

Tanpa kemauan keras, sia-sia berminat menjadi wartawan. ***

Minggu, 30 Mei 2010

Benarkah Jurnalis Kita ”Sakit”?

Menjadi jurnalis itu gampang. Apalagi di zaman moderen yang membawa pada perkembangan teknologi komunikasi semakin berkembang pesat. Semua orang bisa menjadi jurnalis hanya dengan cara membuat blog di situs internet yang sudah tersedia. Beberapa media besar, kini juga telah mengembangkan konsep media warga (citizen media) untuk mendekatkan pada publiknya. Tapi mengapa masih ada WTS (wartawan tanpa surat kabar)? Itulah pertanyaan besarnya.

Sungguh ironis. Di zaman moderen ini ternyata masih saja ada wartawan yang bergerilya untuk mencari berita tapi tanpa memiliki media. Mereka datang menemui narasumber dengan berbagai dalil dan cara untuk melakukan wawancara. Namun, tak pernah ada beritanya di media massa. Terutama di daerah-daerah. Padahal tanpa harus menjadi WTS, mereka juga bias menulis berita hasil liputannya untuk media yang dibuatnya sendiri di internet. Tapi mengapa mereka masih suka menjadi WTS?

Entahlah. Mungkin para WTS tak pernah mengenal dunia maya ini. Sehingga mereka tak pernah berfikir untuk menjadi jurnalis warga atau lebih tren disebut sebagai citizen journalism ini. Atau mereka sebenarnya hanya sekadar mengaku sebagai wartawan hanya untuk menakut-nakuti narasumber yang akan diperasnya? Sekali lagi, entahlah. Namun, fakta ini memang masih tetap ada di negeri ini.

Bahkan beberapa waktu lalu, teman saya sempat mengeluh setelah didatangi dan diwawancara oleh seorang yang mengaku sebagai wartawan. Walau sedikit menyudutkan teman saya itu, namun semua pertanyaan yang dilontarkan oleh wartawan ini, tetap dijawab secara detail dan gamblang oleh teman saya. Namun, ending-nya setelah selesai melakukan wawancara, wartawan ini meminta teman saya untuk memasang iklan di medianya.

Saat ditanya berapa tarif iklannya? Wartawan ini justru balik bertanya, ”Berapa anggaran yang Bapak miliki untuk memasang iklan di media saya?” Teman saya pun bingung dan hanya geleng-geleng kepala mendapat sebuah pertanyaan itu. Tanpa berfikir panjang, teman saya yang malas ribut dengan wartawan dimaksud langsung menyerahkan uang Rp 5 juta untuk memasang iklan di medianya. Apakah persoalan itu selesai? Ternyata tidak.


Malam harinya, wartawan itu mengirim sebuah pesan singkat (SMS) kepada teman saya. Isinya, ”Uang Rp 5 juta itu hanya untuk DP pembayaran iklan. Sisanya tolong Bapak segera tranfer melalui no rekening saya......sekarang juga.” Kembali teman saya pun hanya bisa geleng-geleng kepala setelah membaca SMS dari wartawan tersebut. Walau akhirnya teman saya tetap tidak mau memenuhi permintaan sang pengirim SMS tersebut, dan tidak ada reaksi balik.

Setelah beberapa hari SMS-nya tidak direspon, wartawan itu kembali menelepon teman saya dan berkata, ”Jika Bapak tidak mau segera mentrasfer sisa pembayaran iklan tersebut, maka terpaksa berita hasil wawancara kita kemarin saya muat.” Temen saya pun menjawab, ”Ya, silakan saja kalau mau di muat, saya kan sudah bemberikan jawaban semua pertanyaan yang kamu tanyakan. Itu hak kamu untuk menulis berita dan saya tidak akan menghalang-halangi karena menulis adalah hak semua orang,” balas teman saya.

Namun, anehnya, setelah disuruh menulis malah sang wartawan tersebut tetap ngotot hanya ingin agar teman saya memasang iklan dan tidak ingin menulis beritanya. Dengan sedikit dongkol, teman saya pun tetap tidak mau mentranfer uang tambahan sesuai permintaan sang wartawan tersebut.

Seminggu-dua minggu, ternyata iklan tersebut pun tidak segera muncul di media massa yang dijanjikan oleh wartawan tersebut. Dua bulan kemudian, setelah berkali-kali wartawan tersebut ditanyakan kapan iklannya akan dimuat, ternyata baru dimuat. Usut demi usut, ternyata media yang dia tawarkan ternyata media ”berkala”. Artinya, kadangkala terbit, jika ada dana hasil memeras dengan modus operandi tersebut; dan kadangkala tidak terbit, jika tidak ada dana hasil perasan. Duh Gusti?!

Sudah seburuk inikah citra dunia pers kita saat ini? Jika demikian adanya, tak salah jika teman saya yang menjadi jurnalis senior di Malang pernah berkata, ”Saya malu menjadi wartawan.” Peryataan tersebut, tentu tak berlebihan karena faktanya kini memang sudah banyak pekerja pers yang menyalahi aturan. Walau mungkin itu hanya dilakukan oleh beberapa gelintir orang, namun dapat merusak citra dunia jurnalis kita yang sebenarnya sangat gilang-gemilang. Sebab, tanpa jurnalis, apalah artinya dunia ini. Tanpa peran serta jurnalis, semua bisa menjadi gelap gulita tanpa makna. Namun, jika jurnalis kita tanpa hati nurani, dunia pun bisa hancur dibuatnya.

Kepada teman-teman yang ingin menjadi jurnalis, mari kita manfaatkan perkembangan teknologi ini. Karena, kita semua kini sudah bisa menjadi jurnalis hanya dengan cara memanfaatkan teknologi komunikasi. Tak butuh modal besar untuk bisa membuat media. Hanya butuh ketekunan dan ketelatenan, teknologi internet ini akan membukakan kita untuk bisa memiliki media massa sendiri.

Saya berharap pembaca berkenan menjadi ”dokter” untuk mendiagnosis kasus tersebut di atas. Selanjutnya, menyimpulkan apakah jurnalis kita ”sakit”? Hakikat dari makna pers sebagai pilar keempat demokrasi, semestinya dijaga dengan baik. Hanya itulah harapan publik untuk menyalurkan opininya.

(Maaf, tulisan ini juga saya publikasikan di kompasiana.com)

Rabu, 17 Februari 2010

Awas ! “Anggodo” Intervensi Pilkada di Malang

Jika tidak diwaspadai, sungguh kasihan nasib 2,5 juta jiwa rakyat Kabupaten Malang. Dalam hal berdemokrasi, mereka ibarat lepas dari mulut buaya, terperangkap di mulut singa. Hal itu akan terjadi jika para ”Anggodo” bebas intervensi dan bermanuver politik dalam Pilkada Kabupaten Malang 2010.

Coba renungkan, pada era Orde Baru, pilkada sama sekali tidak melibatkan rakyat. DPRD pun hanya sekadar ”juru stempel”. Kepala daerah ditentukan oleh Trio ABG (ABRI, Birokrat, Golkar). Itulah yang saya maksudkan nasib rakyat dalam berdemokrasi berada dalam mulut buaya.

Sekarang di era reformasi, jika para ”Anggodo” tidak diwaspadai maka nasib hak berdemokrasi rakyat berada dalam mulut singa. Bahkan bisa lebih parah dibandingkan dalam mulut buaya. Itu berati sebuah kemunduran. Reformasi seharusnya malu terhadap Orde Baru.

Pada zaman Orde Baru para ”Anggodo” tiarap, tidak berkutik menghadapi Trio ABG, kini tampaknya mereka mendapatkan habitat yang cocok. Melalui kekuatan uangnya, para Anggodo patut diprediksikan akan mengambil peran kuat seperti Trio ABG pada zaman Orde Baru. Demokratisasi rakyat yang diidam-idamkan terwujud melalui reformasi, hanya tinggal mimpi belaka. Apakah kita relakah?!

Tidak ada cara lain untuk mengantisipasi gerakan para ”Anggodo” kecuali dengan meningkatkan kesadaran rakyat tentang arti penting hak berdemokrasi secara baik dan benar. Perlu rakyat disadarkan, bila rakyat bersatu tidak ada satu kekuatan pun yang bisa mengalahkan rakyat. Sejuta ”Anggodo” pun akan terkabar jika nekat menghadapi persatuan rakyat. Banyak contoh kasus yang membuktikan kekuatan mayoritas rakyat mampu menumbangkan ”Anggodo” dalam konteks pilkada. Konkretnya, jagonya ”Anggodo” kalah.

Pilkada Kabupaten Malang tahun ini akan digelar pada 5 Agustus 2010. Suhu politik di kabupaten terluas di Jawa Timur ini pun, kini sudah mulai memanas. Layaknya sebuah pertarungan politik pada umumnya, lagi-lagi para ”Anggodo” harus segera diwaspadai jika tidak ingin melihat situasi menjadi semakin ruyam. Manuver politik dan kekuatan uangnya para ”Anggodo” ini, niscaya akan memperkeruh suasana.

Pelan namun pasti, kini para ”Anggodo” juga sudah bergerak untuk bisa ngobok-obok ketenangan rakyat. Para ”Anggodo” ini selalu memancing ikan di air keruh. Modus oprandinya macam-macam. Media massa yang seharusnya membela kepentingan rakyat, tak jarang media massa juga bertindak atas kepentingan dan intruksi dari para ”Anggodo”. Bahkan para ”Anggodo” juga telah bergerak dan membuat berbagai macam media massa online untuk kepentingan politiknya.

Maka jika hal tersebut tidak segera diatisipasi, maka rakyat yang sadar hak demokrasinya terancam oleh kekuatan uang para ”Anggodo”, pasti rakyat akan bergerak. Konkretnya, demonstrasi rakyat menghadapi para ”Anggodo” pasti akan terjadi.

Kini saatnya para Anggodo untuk mawas diri. Sudah bukan zamannya arogansi kekuatan uang. Terlebih jika kekuatan uang tersebut didapat dari berbagai bentuk tindak kriminal. Wahai…. Para ”Anggodo” sadarlah? Jangan coba-coba bermain api. Biarkan rakyat menentukan pilihannya sendiri.

Senin, 08 Februari 2010

Trafficking adalah Musuh Rakyat

Trafficking atau perdagangan manusia adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sudah sepatutnya, sanksi hukumnya pun, harus “luar biasa”, dalam arti hukuman terberat: Pidana Mati !

Memang, hakikat hukuman bukanlah balas dendam, tetapi penjeraan dan edukasi. Namun, khusus untuk kejahatan yang luar biasa ini (trafficking) tidak cukup hanya penjeraan dan edukasi. Harus lebih dari itu, yaitu ”pemusnahan” (pidana mati). Tentu saja setelah proses hukumnya mencapai vonis yang berkekuatan hukum tetap.

Indonesia, sampai sekarang belum bebas dari tindak pidana trafficking. Sama belum bebasnya dari tindak pidana korupsi. Dua jenis tindak pidana itu, sama-sama berkategori kejahatan luar biasa. Dalam tindak pidana korupsi ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati (UU Tastipikor No. 31/ 1999 yang telah diperbaharui dengan UU No.20/2001). Bahkan, trafficking sepatutnya juga disejajarkan dengan kejahatan terororisme dalam arti bobot kejahatannya.

Ada berbagai modus oprandi trafficking di Indonesia. Pertama, bisa menggunakan kedok PJTKI atau berkedok lembaga penyalur tenaga kerja. Modus oprandinya antara lain, pemalsuan dokumen-dokumen seperti KTP, Ijasah, Akta kelahiran, surat ijin orangtua atau yang berhak. Modus lain, bisa juga berupa tidak menjelaskan isi perjanjian kontrak kerja antara pihak penyedia dengan pencari kerja. Semua itu masuk trafficking berdasarkan UU trafficking. Karena itu, aparat penegak hukum patut menjerat dengan UU trafficking. Bukan sekadar dijerat dengan KUHP (tindak pidana umum), pemalsuan (263 KUHP).

Kedok apapun yang dipakai, lasimnya bermuatan iming-iming kerja enak, gaji besar, masa depan cerah. Pendek kata, semua hanya berupa hembusan angina surga. Jelas ada muatan penipuan. Namun, ini bukan kategori tindak pidana umum (pidum). Melainkan masuk koridor pidana khusus (pidsus) seperti halnya korupsi dan terorisme sebagai extraordinary crime.

Mengapa masih saja ada yang tertipu dan masuk perangkap pelaku trafficking?

Ada beberapa faktor. Sedikitnya ada dua faktor yang mendasar. Pertama, rendahnya tingkat sosial ekonomi masyarakat (kemiskinan). Kedua, rendahnya tingkat pendidikan (pengetahuan). Dua hal tersebut (kemiskinan dan pengetahuan) sesungguhnya adalah tanggungjawab negara. Konstitusi kita juga mengamanatkan, fakir miskin dan anak terlantar saja dibiayai oleh negara.

Persoalan ini menjadi semakin rumit. Terlebih jika masyarakat bersikap apatis. Karena itu, sudah sepantasnya trafficking menjadi musuh bersama. Trafficking adalah musuh rakyat !

Agar kasus trafficking tidak semakin marak, pemerintah harus segera menghapus faktor penyebab yang mendasar yakni, kemiskinan dan pendidikan. Aparat penegak hukum, semakin kritis dan peka “daya penciumannya” terhadap tindak kejahatan luar biasa ini. Rakyat juga harus peduli dan pro aktif memberikan informasi tentang berbagai hal yang patut dapat diduga bermuatan tindak pidana trafficking.

Dari sinilah, sudah seharusnya jika trafficking dicanangkan sebagai musuh rakyat. Siapapun pelakunya, mereka adalah musuh rakyat.