Jumat, 06 November 2009

Anggodo Bukan Hanoman

Oleh: Sidik Suhada

Dalam dunia pewayangan, sosok Anggodo itu digambarkan sebagai moyet. Satu rumpun dengan Hanoman, Si Wanaraseta ( moyet putih). Mereka adalah moyet yang baik. Bahkan masuk kategori pasukan pemukul reaksi cepat yang dimiliki negara Astina untuk menghadapi negara culas Kurawa. Itulah sebabnya, mereka disayangi Pandawa Lima. Bahkan juga disayangi para dewa di khayangan.

Namun, kisa heroik dan palupi (keteladanan) para moyet Astina di dunia pewayangan itu, jauh beda dengan di dunia nyata. Betapa tidak, sepak terjang kakak beradik Anggoro- Anggodo, telah mengoyak-ngoyak rasa keadilan masyarakat di negara Rebublik Indonesia.

Kepongahan dan keangkuhan mereka sebagai pengusaha berduit gede, menampilkan sosok yang menyatakan “segalanya bisa dibeli”. Hukum dibeli. Keadilan dibeli. Sistem dibeli. Sampai-sampai petinggi di dunia penegakan hukum pun dapat mereka beli.

Arogansi tersebut, terungkap gamblang dalam sidang Mahkama Konstitusi, 3 November,lalu. Tanpa sungkan-sungkan apalagi takut, beberapa kali Anggodo mencatur RI-1. Rakyat muak dan marah karena perbuatan Anggodo dikonotasikan bisa membeli pimpinan rebublik ini. Wajar rakyat muak, benci, dan marah pada sindikat pengusaha kayu jati asal Surabaya itu.

Konyolnya, sebelum sidang MK 3 November 2009, Anggodo melaporkan KPK telah mencemarkan nama baiknya, karena KPK dia tuduh menyebarluaskan transkip hasil penyadapan teleponnya. Belum jelas, apa iya dia punya nama baik?

Kekonyolan itu berubah bentuk menjadi kemunafikan dan kepengecutan setelah MK justru menyatakan hasil sadapan KPK harus dibuka kepada publik. Sebagaimana lazimnya pengecut yang pongah, dia buru-buru menyatakan permintaan maaf kepada RI-1 karena telah beberapa kali mencatut namanya. Saat ditanya wartawan, mengapa harus minta maaf? Anggodo dengan enteng menjawab, “Itu budaya timur”.

Hal menarik untuk dicermati, “budaya timur” yang mana yang dimaksudkan Anggodo?! Apakah mencatut nama kemudian ketahuan, disusul tindakan minta maaf, itu yang dia maksudkan budaya timur?! Rasa-rasanya, di Tiongkok sekalipun budaya timur seperti itu (diawali perbuatan pidana kemudian minta maaf) kok tidak ada yah.......?

Sekaranglah saatnya seluruh elemen bangsa ini bangkit, belajar, dan terus belajar mekanisme dalam sistem penegakan hukum di Rebublik ini. Dengan pengetahuan yang cukup dan benar tentang hal tersebut, rakyat menjadi mengerti dan cerdas. Hal tersebut diperlukan sebagai bekal untuk melakukan kontrol terhadap siapapun (terutama para penegak humum) yang patut dapat diduga akan/telah melakukan “perselingkuhan hukum” dengan mafioso peradilan seperti Anggodo.

Tidak berlebihan jika di negeri yang luas dan besar ini masih sangat banyak “ Anggodo-Anggodo” lain yang bebas berkiprah dengan berbagai modus operandi dan beragam jurus alibi. Saatnya kini mereka kita jadikan musuh bersama. Merekalah bahaya laten terwujudnya negara yang adail dan makmur.

Permintaan Maaf Anggodo Tidak Menghapus Tindak Pidananya

Oleh: Sidik Suhada

Permintaan maaf Anggodo tidak serta merta menghapus tindak pidananya. Ada pepatah, mana ada maling mengaku secara ikhlas. Dalam kehidupan nyata, juga tidak jarang tersangka mengaku setelah digebugi.

Dalam kasus percakapan Anggodo dengan beberapa pihak yang disadap KPK dan dibuka dalam persidangan MK, 3 November 2009, sesungguhnya ada beberapa pasal pidana yang telah dilanggar. Sebut saja antara lain, pencatutan nama RI I oleh Anggodo. Paling tidak hal tersebut membuat perasaan tidak enak pada diri Presiden. Tindak pidana tentang hal itu diatur dalam pasal 335 KUHP.

Berikutnya, Anggodo menyebut beberapa nama dengan nada mengatur, membikin skenario, mendikte, mempengaruhi, dan bahkan bisa dimaknai juga menghasut aparat yang sedang menangani perkara pidana. Tindakan Anggodo tersebut juga merupakan perbuatan pidana. Tidak saja pidana umum yang diatur dalam KUHP, tapi juga pidana khusus terkait dengan perkara korupsi kakak-nya (Anggoro) yang diatur dalam UU No 31/Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Jika semu elemen bangsa, teristimewa primus interpares (aparat penegak hukum) benar-benar mencintai Indonesia sebagai negara hukum, permohonan maaf Anggodo tidak boleh menutup perbuatan pidana yang telah dia lakukan tersebut. Artinya, permohonan maaf Anggodo tidak serta merta menghapus sederet perbuatan pidananya, baik dalam koridor pidana umum mapupun pidana khusus.

Dengan demikian, Anggodo tetap harus diproses secara hukum dengan bukti permulaan yang patut dianggap cukup yaitu, rekaman pembicaraannya seperti yang telah terungkap dalam sidang MK. Guna memenuhi rasa keadilan masyarakat maka tidak ada kata lain: Tangkap dan Proses Anggodo sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak Ada Pemain Tunggal
Jika kita jernih mencermati kegigihan Anggodo membantu kakanya (Anggoro) yang dililit perkara korupsi, segera kita bisa menyimpulkan bahwa Anggodo tidak mungkin menjadi pemain tunggal. Posisi Anggodo ibarat tangan di bawah (meminta tolong) agar kakanya lolos dari jerat hukum. Pertanyaan yang menari: dengan siapa saja, dan kepada siapa saja dia minta tolong? Itulah motif awal yang harus dibongkar.

Dalam rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak yang diperdengarkan dalam sidang MK, ternyata jawaban atas pertanyaan tersebut di atas cukup banyak. Dia “minta tolong” kepada beberapa oknum pejabat di Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Bahkan juga kepada mantan pejabat tinggi di institusi Kejaksaan Agung.

Memang masih perlu pembuktian, apakah nama-nama pejabat tinggi yang disebut Anggodo dalam percakapan telepon tersebut benar-benar terlibat secara formil maupun matriil. Itulah sebabnya mereka yang disebut namanya perlu diklarifikasi.

Jika ditemukan cukup bukti bahwa mereka terbukti “menolong” maka mereka pun patut dinyatakan sebagai tersangka perkara rencana penyuapan yang direkayasa menjadi pemerasan dengan korban Bibit-Chandra. Perlu juga dilacak apakah gol targetnya pelemahan KPK dengan sasaran antara Bibit-Chandra.

Anggodo “Saksi Mahkota” Kriminalisasi KPK

Oleh: Sidik Suhada

Misteri kriminalisasi terhadap “cicak” (KPK) makin terkuak. Kesadaran dan rasa keadilan publik sontak menggelegak marah, terkejut, bahkan terpana. Demikian bobroknya riwayat penegakan hukum di Rebublik ini. Bahkan menjadi sejarah terbutuk sejak setelah peristiwa 1965, dalam konteks terkoyak-koyaknya rasa keadilan publik.

Hal tersebut, merupakan kristalisasi perenungan setelah mendengarkan rekaman hasil penyadapan KPK dalam kasus “cicak vs buaya” yang dibentangkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Makamah Konstitusi, Selasa, 3 November 2009.

Kini semua elemen bangsa tidak boleh berhenti setelah marah, terkejut, dan terpana. Harus ada gerakan mendorong pimpinan bangsa ini agar aparat penyidik segera menangkap embrio penimbul masalah itu. Yaitu, kakak beradik Anggoro dan Anggodo. Sang kakak, Anggoro sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara korupsi oleh KPK, dan hingga kini menjadi buron. Sang adik, Anggodo yang bebas di luar, terus “nggacor” mengatur sekenario agar antar institusi penegak hukum di negeri ini bertikai. Peliknya, oknum-oknum dalam institusi penegak hukum rela dijadikan kaki tangannya untuk mewujudkan motif kakak beradik yang mungkin bermarga Ang itu.

Moral oknum pun berguguran “seharga” miliraan rupiah. Sementara negara dirugikan lebih banyak lagi. Jika begini kita harus ingat pepatah Belanda; “Siapa menabur angin, akan menuai badai”. Sekarang jelaslah sudah, ada tiga titik dalam satu segitiga yang menabur angin. Maka semestinya merekalah yang menuai badai.

Satu titik sudah sangat nyata sebagai “penabur angin” yaitu, Anggodo. Demi terpenuhinya rasa keadilan masyarakat yang sudah terkoyak-koyak, seharusnya Anggodo segera “menuai badai” (ditangkap dan diproses secara hukum).

Ia tersangka, sekaligus “saksi mahkota” bagi calon tersangka lainnya dari dua titik segitiga yang lain. Jika Anggodo tidak segera ditangkap, maka penuntasan kasus kriminalisasi KPK akan menguap. Penangkapan terhadap Anggodo, patut dapat diperkirakan sudah memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif penangkapan penahanan tersangka.

Syarat objektif penangkapan dan penahanan adalah, ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan lima tahun penjara lebih. Dalam konteks suap ini, dengan menggunakan UU Tipikor No 31/Tahun 1999, ancamannya jelas di atas lima tahun. Sedangkan syarat subjektifnya diatur dalam pasal 21, ayat (1), UU No 8/tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana/ KUHAP. Rincinya, dikawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi perbuatannya. Tiga syarat subjektif tersebut sangkat mungkin dipenuhi Anggodo jika dia tidak segera diringkus.

Dari prespektif kebanggaan berbangsa dan bernegara, perbuatan kakak beradik Ang tersebut, jelas-jelas berpotensi makin memperparah citra Indonesia sebagai negara terkorup di dunia. Perbuatan mereka membuktikan bahwa mereka sebagai WNI tidak memiliki kebanggaan terhadap Indonesia Raya. Nasionalisme kakak beradik Ang tersebut patut kita pertanyakan, bahkan kita persoalkan. Jangan sampai hanya oleh perbuatan mereka, akhirnya berbagai elemen bangsa membenci etnis tertentu. Lebih mengkawatirkan jika kebencian itu, bereubah menjadi kemarahan massal.

Segera setelah ditangkap, ditahan, dan diproses, seharusnya juga diikuti tindakan serupa terhadap orang-orang yang patut dapat diduga terlibat seperti yang sudah terungkap dalam rekaman hasil penyadapan KPK. Baik dari institusi Polri maupun Kejaksaan. Agar proses hukum berjalan fair, sudah seharusnya siapapun oknum pejabat yang disangka terlibat harus segera dinon aktifkan (dicopot dari jabatannya).

Sekali lagi, hal tersebut untuk memenuhi unsur fair-nya penanganan sebuah perkara. Tidak perlu ada lagi ewuh pakewuh (segan) karena sudah non aktif. Hnaya dengan demikian itulah, pengungkapan motif tindak pidana, sekaligus pengungkapan kebenaran formil dan kebenaran matriil sebuah perkara bisa diangkat secara jernih.

Semoga kejernihan itu masih ada dibenak para primus interpares (aparat penegak hukum) di negeri ini.

Apakah Negeri ini “Republik Anggoro”?

Oleh: Sidik Suhada

Ngeri deh...., setelah mendengarkan rekaman hasil penyadapan KPK yang dibuka dalam persidangan MK Selasa, 3 November 2009. Rebublik ini sesungguhnya milik siapa? Apa milik nenek moyang Angoro-Anggodo dengan sanak kerabatnya, Sugriwa-Subali..?!

Dinasti mereka tanpaknya begitu berkuasa di negeri ini. Bisa mengatur bahkan mengobok-obok institusi penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan agung. Jika rasa keadilan yang tumbuh di hati saya benar, berati Presiden SBY kini punya saingan berat. Siapa yang paling punya hak prerogatif menurut konstitusi? Jangan-jangan hak itu kini sudah dimiliki dinasti Anggoro-Anggodo. Buktinya, sejumlah oknum petinggi di Kejaksaan Agung dan Mabes Polri, tak berdaya di ko'en- ko'enkan (kamu-kamukan). Diperintah dan didikte oleh “dinasti hebat” itu.

Seingat saya, dinasti Anggoro – Anggodo tidak ikut sebagai kontestan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009. Bahkan jangan-jangan mereka malah golput. Yang bikin penasaran saya, kok bisa sekuasa itu yah, sampai-sampai ada oknum peting lembaga penegak hukum yang memanggil dia sebagai “Bos”.

Sudah sedemikan hancur leburkah kondisi penegakan hukum sekaligus ketaatan hukum di Indonesia? Salahkah bila rakyat muak dan marah? Berlebihahan kah jika rakyat yang merasa keadilan telah di injak-injak dan akhirnya bersatu padu melahirkan kekuatan rakyat yang sebenarnya?

Jika semua itu terwujud, (sekali lagi jika), dan presiden masih belum bergerak cepat bukan mustahil akan terjadi kerusuhan seperti Mei 1998. Reformasi jilid I (1998), tak mustahil akan terulang kembali sekarang. Jika sudah demikian, mampukah pemerintah dengan segala perangkatnya membendung gerakan rakyat yang sudah marah itu?

Senyampang (mumpung), semua kekewatiran itu belum terjadi, Presiden yang membawahi langsung Polri dan Kejaksaan pelu segera ambil “sapu” dan “pel”. Segera “sapu bersih” (copot dari jabatan) oknum-oknum petinggi didua institusi tersebut yang patut dapat diduga dan telah ada bukti permulaan yang cukup, melakukan tindakan yang menodai Republik Indonesia sebagai negara hukum.

Setelah “sapu bersih” segeralah “dipel” dengan cara menempatkan orang-orang bersih untuk menduduki pos-pos jabatan yang telah bersih dari oknum-oknum pejabat brengsek. Tindakan kongkrit tersebut, sangat berpotensi memulihkan kepercayaan masyarakat kepada dua lembaga tersebut. Lebih dari itu, juga bisa segera mengobati sakit hati publik yang rasa keadilannya telah dikoyak-koyak.

Semoga Majelis Makamah Konstitusi yang menyidangkan perkara “buaya vs cicak” ini mampu menjatuhkan putusan yang memenuhi rasa keadilan publik. Selanjutnya, “cicak “ KPK semakin tumbuh besar, kuat, dan berkinerja hebat melahap koruptor yang telah membikin sengsara 220 juta rakyat republik ini. Kelak tidak ada lagi “cicak”, karena sudah tumbuh besar. Bahkan lebih kuat daripada “buaya”.

Andaikata Saya Seorang Pimred

Oleh: Sidik Suhada

Sebagai seorang Pemimpin Redaksi (Pimred), ini seandainya, saya tentu paham apa yang dimaui komunikan media saya. Dari sudut pandang bisnis media, saya juga pasti tahu apa yang dikehendaki oleh penyandang dana (owner) media saya. Inilah dua bilik jantung dalam kehidupan perusahaan media. Bilik kanan bidang redaksi, dan bilik kiri bidang usaha/ bisnis.

Sebagai seorang pimred, sekali lagi seandainya, kiblat saya terhadap kepentingan dua bilik jantung tersebut tentu saya pedomani. Maka, jangan harap saya hanya akan memikirkan bilik redaksi saja, setelah saya dipertemukan dengan Kapolri oleh Menkominfo. Boleh-boleh saja Kapolri menghimbau saya untuk mengubah cita rasa publikasi media saya. Namun, sekali lagi saya tetap harus secara bijak menerapkan kesetaraan dan keseimbangan antara bilik redaksi dengan bilik bisnis media saya.

Di bilik redaksi, seandainya saya, mengubah cita rasa dan gaya publikasi media saya, sehingga memenuhi harapan si pengimbau (Pemerentah, Polri) bisa jadi saya malah blunder. Pertama, saya tidak melaksanakan fungsi media terutama edukatif, kontrol sosial, dan keberpihakan rasa keadilan masyarakat.

Perubahan citra rasa dan gaya pemberitaan yang merugikan dari segi edukatif, terjadi jika saya sebagai pimred tidak menurunkan pemberitaan tentang fakta peristiwa dan fakta pendapat terkait dengan terkoyak-koyaknya rasa keadilan masyarakat. Dari segi kontrol sosial, jika hal serupa saya lakukan, saya justru menjadi penghianat bagi perjuangan pers untuk mewujudkan keadilan dan demokratisasi. Saya mengingkari eksistensi Pers sebagai pilar keempat demokrasi. Dari segi keperbihakan terhadap rasa keadilan masyarakat, justru malah seharusnya hal tersebut saya blow up di media saya sebagai bentuk pertanggungjawaban moral media. Itulah “roh” media yang tidak boleh mati hanya oleh ibauan, jumpa pers, apalagi oleh tekanan.

Pers tak pernah mengenal istilah “68”. Kecuali Pers tersebut memang milik komunitas jurnalis grandong yang tidak pernah tahu dan memahami empat fungsi pers, UU Pers, dan kode etik jurnalis.

Kedua, sekarang kita tinjauan dari sisi bisnis media. Bodoh-bodohnya saya, jika perhatian publik terhadap satu kasus/masalah tidak saya blow-up secara bertanggungjawab, hanya oleh karena adanya ibauan, jumpa pers, atau tekanan sekalipun. Sebab, jika hal itu terjadi, media saya akan ditinggalkan khalayak komunikan. Karena, dianggap tidak mampu menyalurkan aspirasi publik yang sedang menggelora. Ujung-ujungnya, media saya akan sakit karena ditinggalkan oleh khalayak komunikan. Dan dalam tempo relatif yang tidak lama, media saya akan sekarat, lantas mati seiring dengan tersumbatnya “bilik jantung kiri” perusahaan media saya.

Akhirnya tidak mungkin media saya hidup dengan hanya satu jantung, yaitu jantung bidang redaksi. Jadi kedua jantung itu akhirnya sama-sama terkatup. Segala saluran pembuluh darah tertutup. Darah berhenti mengalir. Ujungnya, media saya inna illahii wa inailahii rajiun.....

Jika ada banyak media yang mengalami nasib seperti media saya (mati) persoalannya bukan pada munculnya pengangguran dari kalangan eks pekerja media. Lebih dahsyat dari itu adalah, tumbangnya salah satu pilar demokrasi. Dampak susulan berikutnya yang tidak kalah dahsyat adalah, pembodohan masyarakat akan berlangsung masif, seiring tumpulnya kontrol sosial media. Akhirnya, lahirlah kekuasaan yang otoriter.

Segera Reformasi Polri dan Kejaksaan

Oleh: Sidik Suhada

Gonjang-ganjing penahaan Bibit-Chandra yang diinterprestasikan sebagai Polri vs KPK, seharusnya berhikmah positif. Hikmah itu adalah, memetik momentum tentang betapa vitalnya untuk segera mereformasi total institusi polri dan kejaksaan. Agar rasa keadilan rakyat tidak selalu terkoyak-koyak.

Polemik pasca penahaan Bibit-Chandra, muncul karena arogansi kewenangan dan kekuasaan Polri yang merasa terancam setelah tersebar luasnya transkrip pembicaraan yang diduga Anggodo dengan oknum yang diduga petinggi Polri dan Petinggi Kejaksaan. Transkrip tersebut diperoleh dari hasil penyadapan KPK sewaktu Bibit - Chandra masih aktif.

Hal lain yang bermuatan arogansi, sejak awal sangkaan terhadap Bibit-Chandra berubah-ubah. Mulai dari penyalahgunaan wewenang, berubah menjadi suap, berubah lagi menjadi pemerasan. Lucunya, alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP (Hukum Acara Pidana), justru bertentangan dengan sangkaan, setelah sangkaan ditindaklanjuti dengan penyidikan. Kongkritnya, ketika Bibit-Chandra disangka dengan delik suap, saksi Ari Muladi balik mencabut kesaksiannya yang menyatakan telah menyuap Bibit-Chandra.

Berdasarkan pasal 184 KUHAP, keterangan saksi adalah alat bukti. Ketika keterangan saksi itu dicabut maka tidak ada lagi alat bukti. Sehingga Polisi kebingungan jika tetap membidik Bibit-Chandra dengan pasal suap tersebut. Akhirnya digantilah pasal pemerasan. Ini pun alat bukti sebagaimana diatur KUHAP oleh pihak Bibit-Chandra dinilai sangat lemah. Siapa memeras siapa, dimana, kapan, barang buktinya apa, semua masih misteri.

Jika Anggoro ataupun kakanya (Anggodo) yang buron itu memang benar-benar diperas, mestinya mereka diperiksa sebagai saksi korban agar kebutuhan penyidik tentang alat bukti (pasal 184 KUHAP) terpenuhi. Demikian pula pemeriksaan terhadap Ari Muladi yang telah mencabut kesaksiannya.

Arogansi Polri berikutnya, tidak memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat dan rasa kepatutan dalam konteks penangkapan dan penahanan Bibit – Chandra. UU tentang Hukum Acara Pidana mengamanatkan syarat penahanan tersangka tindak pidana. Pertama, patut diduga berpotensi melarikan diri. Dua, patut diduga berpotensi merusak barang bukti. Ketiga, patut diduga mengulangi perbuatan pidananya (pasal 21 Ayat 1 KUHAP).

Tiga persyaratan penahanan tersebut, patut dan layakkah diterapkan kepada Bibit- Chandra?

Katakanlah, sejelek-jeleknya Bibit, mungkinkah purnawirawan Perwira Tinggi Polri itu (Akpol angkatan 1970) melarikan diri? Mungkinkah Bibit akan merusak barang bukti ketika yang dimaksud “barang bukti” itu masih absurd? Mengulangi perbuatan yang disangkakan, perbuatan yang mana? Sebab sangkaan polisi terhadap Bibit berubah-ubah.

Begitu juga dengan Chandra. Seorang tokoh muda, dosen hukum UI, anggota tim seleksi KPK, mungkinkah melarikan diri dari sangkaan yang berubah-ubah. Sehingga logika awam pun menyimpulkan penangkapan Bibit – Chandra adalah perbuatan yang dipaksakan dan dilegalkan berdasarkan kewenangan menahan (bukan hak menahan). Inilah yang dinilai mengoyak rasa keadilan masyarakat dan publik.

Secara filosofis, semestinya Polisi punya semboyan: “Lebih baik membebaskan 100 penjahat daripada menahan 1 oarng yang tidak bersalah”.

Reformasi Status
Sebagai penyayom masyarakat yang sudah pasti juga penegak hukum, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) polri berada diranah Kamtibmas. Tanpa bermaksud meniru sistem di negara lain, idealnya Polri di bawah “naungan” Departemen Dalam Negeri. Sebagaimana halnya TNI setelah reformasi 1998, berada dalam “rumpun” Departemen Pertahanan.

Hal tersebut tidak berati semata-mata menjadikan Polri sebagai “sipil yang dipersenjatai”. Namun, lebih dimaksudkan untuk mempertajam, sekaligus untuk meningkatkan kualitas kinerja yang terkait dengan tupoksi Polri.

Memposisikan Polri menjadi bagian dari Departemen Dalam Negeri, sekali lagi tidak seharusnya dimaknai mengkerdilkan Polri. Justru sebaliknya, agar Polri bisa lebih fokus sebagai pengayom masyarakat dalam ranah keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal itu sangat relevan dengan tugas Polri sebagai hamba hukum yang berkewajiban menegakan hukum.

Patut dapat diperkirakan secara positif, tidak akan lagi muncul arogansi. Dengan demikian, tidak mungkin ada lagi sikap atau pandangan mengkerdilkan institusi lain misalnya, mengibaratkan KPK sebagai Cicak (mahluk kecil dan lemah). Perumpamaan itu jelas-jelas mengandung unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).

Sedangkan mengibaratkan Polisi sebagai buaya (mahluk besar/ binatang buas) tentu juga bermakna sangat negatif. Betapa tidak negatif, bangkai pun dimakan oleh buaya. Apalagi mahluk hidup. Menjadi wajar seandainya Kapolri sendiri juga tersinggung karena institusi yang dia pimpin diibaratkan buaya.

Bertolak dari hal tersebut di atas, sudah seharusnya dilakukan reformasi total terhadap institusi Polri yang menyakut tupoksinya demi kebaikan dimasa mendatang. Itulah sebabnya, seluruh anggota DPR-RI, baik yang berada dibarisan koalisi pemerintah, maupun yang berada di luar barisan koalisi mampu memetik hikmah peristiwa buaya vs Cicak. Dengan segera merumuskan RUU Penyempurnaan UU Nomor 2/ 2002 tentang Polri. Jika hal tersebut dilakukan, degradasi citra Polri tidak terus berlangsung. Kepercayaan masyarakat kepada Polri pun akan semakin membaik.

Begitu juga institusi Kejaksaan. Diakui atau tidak, fakta yang berkembang dan “hidup” dalam pandangan masyarakat, kepercayaan dan rasa hormat masyarakat kepada institusi kejaksaan kini sudah semakin luntur. Banyak kasus sebagai pemicunya. Initinya adalah, menyangkut kredibelitas aparat kejaksaan sendiri. Balada Jaksa UTG yang tertangkap tangan menerima suap dalam kasus Tipikor Samsul Nursalim melalui Artalita, hanya salah satu contoh yang merobek-robek rasa keadilan masyarakat.

Kisah-kisah sumbang tentang masih adanya oknum jaksa-jaksa “nakal” membikin muak masyarakat dan membikin publik semakin tidak bersimpati kepada institusi ini. Kali ini, pemicunya justru percakapan yang diduga terjadi antara oknum petinggi Kejaksaaan Agung dengan Anggoro dalam kasus yang akirnya dinilai sebagai rencana besar mengkriminalisasi KPK.

Pembentukan Tim Pencari Fakta yang diketuai Adnan Buyung Nasution dalam konteks perkara dugaan kriminalisasi KPK, jangan harap akan membuahkan hasil maksimal dalam bentuk pulihnya kepercayaan dan rasa hormat masyarakat kepada Polri dan Kejaksaan, jika tidak ditindak lanjuti dengan reformasi total dua institusi penegakan hukum tersebut. Apalagi TPF hanya melulu mencari fakta dan tidak dilengkapi kewenangan menjatuhkan sanki, kecuali hanya rekomendasi/saran kepada Presiden.

Belum lagi jika Pembentukan Tim Pencari Fakta yang dilakukan oleh Presiden ini, hanya sekedar “banyolan politik” yang sengaja dilontarkan oleh Presiden untuk meredam radikalisme masyarakat. Agar seolah-olah Presiden benar-benar telah melakukan sebuah tindakan kongkrit dalam polemik ini. Sehingga jika Tim Pencari Fakta ini gagal, masyarakat yang sudah terlukai ini tidak menyerang Presiden. Melainkan berbalik menyalahkan Tim Pencari Fakta.

Karena itu, rasanya teramat berat memulihkan kepercayaan dan rasa hormat masyarakat kepada polri serta kejaksaan tanpa langkah serius dan kongkrit mereformasi dua institusi tersebut.

Polisi Berwenang Menahan, Bukan Berkah

Wakil Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Dikdik Mulyana menegaskan, “ Mulai hari ini penyidik akan gunakan hak untuk menahan tersangka.....” (Kompas, 30/10/2009).

Saya bukan orang hukum, tapi saya merasa ada sesuatu yang janggal dan mengganjal logika istilah atau terminologi yang digunakan Wakabareskrim Irjen Pol Dikdik Mulyana tersebut. Saya berpendapat, terminologi “hak” yang dipakai oleh Wakabareskrim tersebut, jelas berfrase atau mengandung rasa kata yang arogan. Karena, dalam hukum positif terminologi yang patut dan seharusnya digunakan adalah “wewenang” atau “kewenangan”. Bukan “hak”.

Jadi di dalam negara rechtstaat (negara berdasarkan hukum), bukan machstaat (negara berdasarkan kekuasaan), seharusnya Wakabareskrim menggunakan terminologi “wewenang” atau “kewenangan”. Maka kalimat yang santun, patut, dan layak diucapkan semestinya berbuyi, “ Mulai hari ini penyidik akan menggunakan kewenangannya atau wewenangnya untuk menahan tersangka”.

Jangan memandang remeh penggunaan terminologi atau istilah dalam praktika hukum positif. Apalagi si penggunanya adalah seorang tokoh publik atau unsur pimpinan disebuah institusi. Sebab masyarakat cendenderung memedomani ucapan tokoh publik baik formal maupun informal. Peliknya, jika ucapan sang tokoh publik keliru atau tidak tepat, maka kasihan rakyat akan mendapatkan pembelajaran atau pengetahuan yang keliru.

Makna kata “hak” jelas berbeda dengan “wewenang” atau “kewenangan”. Selain makna yang berbeda, frase atau rasa katanya pun berbeda. “Hak” stratanya lebih tinggi daripada “wewenang” atau “kewenangan”. Pengguguran sebuah “hak” tidak mudah dilakukan. Harus ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Tidak demikian dengan pengguguran “kewenangan” atau “wewenang”, bisa dilakukan oleh pihak yang berdasarkan status jabatan dan kepangkatan memiliki “wewenang” lebih tinggi.

Contoh kongkrit, selain “berwewenang” atau memiliki “kewenangan” menahan tersangka, polisi juga memiliki “wewenang” atau “kewenangan” menangguhkan penahanan. Penangguhan tersebut adalah, “wewenang” polisi. Bukan “hak” polisi. Hukum positif kita, Hukum Acara Pidana (KUHAP), mengatur hal tersebut sebagai “kewenangan” penyidik/polisi.

Demikian pula penggunaan istilah “hak” dan “wewenang” di dalam institusi penuntut (kejaksaan). Jaksa juga punya “wewenang” mengembalikan BAP karena kurang sempurna. Jaksa “berwenang” menyatakan BAP sempurna (P 21). Itu “kewenangan” jaksa. Jaksa pun punya “kewenangan” menangguhkan penahaan (tahanan luar) atas terdakwa berdasarkan pertimbangan yuridis yang cukup dan sahih. Semua itu, sekali lagi bukan “hak” tetapi “wewenang” atau “kewenangan”.

Memang ada terminologi “hak” yang diatur oleh UU maupun konstitusi. Contohnya, “Hak” Presiden memberi Grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Ini diatur dalam UUD 1945. “Hak” lain yang melekat pada presiden adalah, “Hak” menyusun kabinet, mengangkat dan memberhentikan menteri. Semua itu “hak” preogatif. Tidak bisa diganggugugat.

Nah, tanpak jelaskan sekarang bahwa “hak” stratanya lebih tinggi daripada “wewenang” atau “kewenangan”. Bahkan “hak” secara subjektif tidak bisa diganggugugat. Terkecuali hanya oleh alasan-alasan yang secara yuridis bisa mengubah atau menggugurkannya.

Dalam koridor hukum pidana, lebih patut penggunaan terminologi “wewenang” atau “kewenangan”. Berbeda dengan koridor hukum perdata, lebih patut menggunakan terminologi “hak”, sebab terkait dengan kepastian hukum secara keperdataan. Contohnya, hak waris, sertifikat hak milik, HGB (Hak guna bangunan), HGU (Hak Guna Usaha), dll.

Semoga tidak ada lagi penggunaan istilah yang bernuansa arogan. Sebab, sekali lagi, Indonesia tercinta ini adalah rechtstaat !.